Sakit Hati, Mantan Suami Curi Motor dan Bakar Rumah Bekas Istri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor dan telah membakar rumah milik mantan istrinya.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat Konferensi Pers, Senin (8/2/2020) mengatakan, pelaku diketahui
berinisial AK (32), warga Jalan Trikora Komplek Wengga kuda Tahap 3 Jalur X3 Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru.

Pelaki diamankan Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, atas kerjasama gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru.

Kasusnya karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dan pembakaran rumah milik Ida Susanti pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Berdasarkan keterangan Iptu Yadi Yatullah, terduga pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati lantaran tidak terima karena diceraikan istrinya.

“AK diduga sakit hati sama mantan istri yang sudah cerai kurang lebih 1 bulan,” kata Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah di hadapan wartawan.

Iptu Yadi Yatullah menambahkan, saat ini pihak Polsek Banjarmasin Barat masih mendalami motif pelaku atas perbuatannya tersebut.

“Sementara ini diduga pelaku diamankan dengan 1 buah sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol DA 6205 ACO milik korban dan pakaian yang masih ada aroma bensin,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media mengungkapkan kronologi kejadian.

Bahwa dari pengakuan korban, awalnya pelaku masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong di kawasan Jalan Cempaka Raya Purnasakti Gang Makmur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pelaku masuk melalui jendela lalu mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol DA 6205 ACO milik korban.

“Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku kembali lagi dan membakar rumah korban dengan menggunakan bensin,” ujar Kapolsek, Minggu (7/2/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan dan terancam pasal berlapis yaitu Pasal 187 tentang pembakaran dan Pasal 363 tentang pencurian,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan