Sabu Seberat 99,43 Diblender dan Dibuang dalam Septic Tank

Kapolres Tabalong AKBP Muchdori (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti sabu hasil kejahatan penyalahgunaan narkotika. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 99,43 gram di Halaman Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan langsung Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori dengan cara dicampur air kemudian diblender dan selanjutnya hasil blender dimasukkan ke dalam lubang septic tank.
Kapolres mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tangan tersangka R pada 21 November 2019 lalu.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak dua kantong plastik klip yang setiap kantong memiliki berat 49,97 gram dan 49,66 gram,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, adapun maksud dari pemusnahan ini adalah dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika yang berbunyi barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat.
“Tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini, juga turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung, Riyanti Desiwati serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabalong. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan