SA Cabuli Anak Tetangga sejak 2015, Begini Modusnya

Pelaku diamankan anggota Polres Banjarbaru. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel – Unit Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie berhasil menangkap pelaku pencabulan di bawah umur di daerah Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar pada, Kamis (19/12/2019).

Pelaku inisial SA (37) ini, mencabuli anak dari tetangga kostnya di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kejamnya, kelakuan SA yang tega mencabuli anak dari tetangganya sejak  2015.

Korban pertama kali dipaksa untuk disetubuhi. Selanjutnya, pelaku kerap memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya.

Memuluskan aksi cabulnya, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan foto-fotonya saat dicabuli ke media sosial.

Ayah korban yang baru mengetahui kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru. Pelaku mengirim foto tidak senonoh itu ke beberapa teman dan kakak korban, karena korban tidak lagi mau melayani nafsu bejatnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara”, pungkas Siti. (nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan