PARINGIN, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan istri oleh suami yang terjadi di desa Gunung Pandau Kecamatan Paringin, dilakukan rekonstruksi, Jum’at (5/6/2020) pagi .
Perlu diketahui kejadian yang terjadi Kamis (21/5/2020), pasutri tersebut merupakan warga Kelurahan Paringin Timur, Kacamatan Paringin.
Pelaku bernama Rusdi (49) gelap mata membunuh istrinya, Rusdiana (45) dengan luka tusuk di bagian dada.
Tak hanya itu, paman Rusdiana bernama Aliansyah yang mencoba untuk melerai perkelahian pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban keganasan Rusdi.
Dari kejadian ini Pihak Penyidik Polres Balangan melakukan rekontruksi yang berlokasi di Mapolres Balangan dengan menghadirkan tersangka Rusdi dan beberapa saksi.
Di bawah pengawalan aparat kepolisian tersangka memulai rekontruksi, memperagakan adegan demi adegan hingga terjadinya pembunuhan.
27 adegan ditampilkan dalam rekontroksi tersebut, dari awal percekcokan sampai membunuh ke dua korban.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reskrim, AKP Sakun menyampaikan, rekonstruksi terkait kasus meninggalnya korban Aliansyah dan ibu Rusdiana yang terjadi di desa Gunung Pandau kecamatan Paringin ini dilakukan untuk menggambarkan reka adegan peristiwa sehingga kita selaku penyidik bisa menggambarkan peristiwa tersebut.
“Ada 27 adegan uang ditampilkan dalam rekontroksi ini, kita bersama jaksa penuntut dan LBH mensingkronisasikan hasil temuan di TKP dan keterangan saksi,”Terangnya.
Dari hasil rekontruksi, lanjut Sakun, tidak ditemukan motif lain pembunuhan, di mana motif awalnya perselisihan rumah tangga berlatar belakang cemburu.
Pelaku ini akan dikenakan UU Kekerasan Dalam Ruamah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 3 dan KUHPidana pasal pembunuhan 338 dan pasal 351. (fitri)