BANJARMASIN, Klikkalsel – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan tinggal diketok dan disahkan.
Namun belakangan ditarik alias dipending menjadi Perda, para rapat paripurna DPRD Banjarmasin bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
“Raperda itu ditarik sebelum menjadi Perda lantaran dasar hukum berupa Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota ini belum direvisi,” jelas Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, H Suprayogi.
Ia membantah, Raperda itu dibatalkan, melainkan hanya ditarik sementara untuk menunggu dilakukannya revisi Perda RTRW.
Raperda itu akan dibahas dan tetap dijadikan Perda setelah Perda RTRW direvisi atau Perda RTRW baru sudah ada.
Menurutnya, jika dibatakan Raperda RDTR dibatakan, dalam aturannya harus mengembalikan anggaran.
“Oleh itu saya harap Pemko segera mengajukan draf Raperda untuk revisi Perda RTRW ini, apalagi Raperda RDTR dan zonasi inisiatif pemerintah kota sendiri,” katanya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sepakat dengan ditariknya Raperda itu, karena merupakan langkah yang baik agar Raperda yang dibahas itu nantinya betul-betul sempurna, tidak harus lagi dlakukan revisi setelahnya.
“Nanti kalau tidak dilakukan revisi Perda RTRW, akan bolak balik lagi misalnya tidak sesuai Perda RDTR kecamatan ini dengan RTRW kota,” pungkasnya. (*)