BANJARMASIN, klikkalsel.com – Agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang tersebar di masyarakat terutama berita viral kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, pada saat proses persalinan seorang ibu hamil, dimana salah satu bagian tubuh yang bayi (kepala) masih tertinggal dalam tubuh sang ibu.
Komisi IV DPRD Kalsel memanggil jajaran Pihak RSUD Ulin Banjarmasin untuk meminta kejelasan dan kronologis tentang kejadian tersebut, Kamis (2/4/2024)
Perwakilan RSUD Ulin Banjarmasin, dr Samuel Tobing Spog (K) mengatakan, dalam proses persalinan tersebut sudah melakukan yang terbaik dan semaksimal mungkin untuk menolong kondisi korban.
“Kita berusaha agar menolong dan menyelamatkan sesuai dengan SOP yang telah ada,” katanya
Dijelaskannya, bermula ketika ibu datang ke rumah sakit dengan keadaan kontraksi yang dikeluhkan, serta tekanan darah tinggi. Melihat kondisi tersebut pihak rumah sakit bergegas memberikan penanganan dalam kondisi gawat darurat.
Baca Juga Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, Humas RSUD Ulin: Tunggu Hasil Pemeriksaan
“Makanya sang ibu ditangani di instalasi gawat darurat,” ucapnya.
Dalam penanganan tersebut pasien sudah mengalami persalinan, di mana sebagian kaki tubuh bayi sudah berada di luar. Dan setelah dilakukan pengecekan denyut jantung tidak terdengar lagi. Terus dilakukan pencegahan sang ibu agar tidak mengalami kejang hingga diberikan obat anti kejang.
“Kakinya sudah diluar, dan kondisi bayi sudah meninggal, kemudian diberikan obat anti kejang. Sebab jika kejang pada sang ibu akan merenggut nyawa sang ibu pula,” ucapnya.
Dikatakan Samuel, petugas sudah menjelaskan secara lisan kondisi saat itu kepada pihak keluarga korban baik kondisi sang ibu maupun janin sang ibu.
“Ibunya atau keluarga mungkin menyerahkan saja dengan kondisi yang terbaik, dan itulah yang dilakukan petugas. Namun saat persalinan tersebut ada masalah,” katanya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengatakan, agar dapat memberikan informasi yang berimbang di tengah masyarakat. Dan saat ini sudah terjadi proses di Pengadilan.
“Nanti kita lihatlah prosesnya seperti apa, tanpa harus menyalahkan. Kita tunggulah di Pengadilan,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





