RSUD Pambalah Batung Amuntai Ditetapkan Untuk Penanganan Covid-19

AMUNTAI, klikkalsel.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Penanganan Covid-19, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati HSU H Abdul Wahid HK Nomor 188.45/347/KUM/2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Dengan adanya surat penetapan dari Bupati HSU ini membuat kami selaku jajaran di Rumah Sakit memiliki dasar hukum dan aturan untuk penanganan pasien Covid-19,” kata Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai dr. Moch Yandi Priyadi, Jumat, (29/5/2020).
Selain itu, lanjutnya, pemberian insentif bagi petugas kesehatan dan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 juga dilakukan dengan berdasar pada Surat Keputusan Bupati HSU tersebut, pihaknya juga akan melakukan penambahan ruangan untuk pasien Covid-19 sebagai persiapan penanganan.
“Saat ini fasilitas yang ada adalah ruangan dengan kapasitas 4 orang pasien yang dilengkapi dengan pendingin ruangan dan juga CCTV untuk melakukan pemantauan aktifitas pasien,” ujarnya.
Pihak Rumah Sakit juga tengah bersiap untuk melakukan penambahan ruangan menggunakan eks. Poli Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) yang bisa untuk menampung 14 pasien. Sehingga total nanti dapat menangani 18 pasien Covid-19, dengan fasilitas sesuai standar yang telah diatur.
“Penambahan ruangan ini juga menggunakan jalan khusus untuk menuju ruang perawatan, sehingga selain petugas medis khusus menangani Covid-19 tidak melewati jalan tersebut,” terangnya.
Sebelumya, pihak Rumah Sakit juga telah melakukan penambahan tenaga kesehatan sejumlah 40 orang. Termasuk, untuk posisi kebersihan dan keamanan serta sopir. Rencananya, akan ditambah kembali untuk dokter, dengan penambahan 5 hingga 10 dokter, sedangkan perawat, perlu penambahan 30 hingga 40 orang perawat.
Tempat karantina bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 telah disiapkan di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kabupaten HSU, sedangkan tempat isolasi juga tersedia di semua Kecamatan.
Pihak Rumah Sakit juga menyelenggarakan pemeriksaan Rapid test bagi pejabat ASN, sedangkan tenaga kesehatan dan karyawan Rumah Sakit dan Puskesmas sudah lebih dulu dan selesai di Rapid test.
“Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai dalam penanganan Covid-19 bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah, tidak bergantung pada hal atau tekanan yang lain,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan