BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belakangan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, menerima banyak laporan dari berbagai instansi, baik swasta dan pemerintah terkait kegiatan sejumlah orang yang mengaku sebagai insan pers. Hal ini dinilai merusak citra baik wartawan yang berkerja sesuai kaidah kode etik jurnalistik.
Laporan ini juga membuat risih Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie. Dia menegaskan, beberapa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti hingga ke tingkat dewan pers.
Salah satunya produk media online yang mengaku bagian dari pers, sebutnya, telah dinyatakan dewan pers bukan suatu produk jurnalistik. Helmie mengatakan, pelaporan hingga ke tingkat dewan pers untuk memverifikasi tersebut merupakan upaya PWI menjaga martabat wartawan yang bekerja dengan benar.
“Bila ada wartawan tidak jelas, wartawan meminta-minta pasti disangka bagian dari PWI. Tentu tidak elok bila kita berdiam diri, makanya uji kompetensi wartawan selalu kita gelorakan,” ucapnya usai pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XXII PWI Kalsel yang diikuti 36 wartawan dengan klasifikasi jenjang Muda, Madya, dan Utama di Banjarmasin, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga : Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, PLN Gandeng PWI Kalteng Gelar UKW
Jurnalis senior Kalsel ini menerangkan, melalui UKW akan terseleksi wartawan yang benar-benar memahami dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Bagi wartawan yang lulus UKW, kata Helmie, akan teregister nama serta keanggotaannya di dewan pers.
Untuk itu, dia mengimbau pemerintah daerah kabupaten dan kota dan provinsi serta instansi swasta agar selektif melayani wawancara awak media. Ada beberapa indikator perlu diketahui agar terhindar dari wartawan abal-abal.
Di antaranya mengecek status perusahaan media, apakah telah terverifikasi dewan pers. Kemudian, meminta untuk diperlihatkan tanda pengenal perusahaan media, dan kartu anggota wartawan yang teregister dengan logo hologram dewan pers.
“Ini penting bagi kita supaya ada garis merahnya tugas wartawan dalam mencari berita,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran