Ribut Soal Wanita, Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Pengeroyokan

Perkelahian di Kawasan Jalan Pekapuran Raya
Perkelahian di Kawasan Jalan Pekapuran Raya

TANJUNG, klikkalsel.com – Polres Tabalong mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada, Sabtu (9/1/2021).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (16) masih berstatus pelajar dan rekannya EP (23) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Sedangkan korbannya adalah MA (16) yang juga seorang pelajar.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto, mengatakan, tindak pidana pengeroyokan ini diduga lantaran pelaku sakit hati karena permasalahan wanita.

“Dugaan sementara AR sakit hati karena permasalahan wanita, yang mana wanita tersebut sekarang ini berpacaran dengan korban,” jelasnya.

Dedy mengungkapkan, kronologi kejadian terjadi pada, Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 23.30 Wita, di Pangkalan, RT 02, Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong

Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada saat korban berada di rumah temannya, kemudian datang diduga pelaku dan teman-temannya.

Pelaku kemudian memanggil korban dan si korban pun keluar dari rumah dan bertemu dengan pelaku AR.

“Usai itu AR mengeluarkan ikat pinggang dari belakang tubuh kemudian melayangkan kearah muka korban, akhirnya korban kesakitan dan melindungi mukanya dengan kedua tangan,” jelas Dedy.

Usai terkena Ikat pinggang, korban lalu terjatuh. AR pun masih saja melayangkan ikat pinggangnya hingga mengenai kepala belakang dan punggung korban.

Tak puas sampai di situ, bersama rekannya EP, AR juga menginjak pada bagian muka korban sebanyak tiga kali.

“Atas perbuatan tersebut teman – teman korban langsung melerai aksi dari AR dan EP, ” terang Dedy.

Usai kejadian, korban pun langsung dibawa warga setempat ke RSPT Murung Pudak untuk diberikan perawatan medis.

Korban mengalami luka dan memar pada bagian muka, luka robek pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, luka pada bagian punggung dan memar pada bagian kepala.

“Atas kejadian ini orang tua korban keberatan atas perbuatan yang dilakukan AR dan EP hingga melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung,” tutur Dedy.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung, Iptu Dedy Indarto bersama Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung, kedua pelaku AR dan EP diamankan pada, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kedua pelaku dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1e KUH Pidana, barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka.

“Selanjutnya terhadap kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut,” pungkas Dedy.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan