Retribusi Parkir di Banjarmasin Akan Disesuaikan, Roda Dua Naik Seribu dan Roda Empat Naik Dua Ribu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahun 2024 ini, tarif retribusi parkir di Banjarmasin akan mulai disesuaikan. Sosialisasi pun sudah mulai digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan mulai dari roda dua yang biasanya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Kemudian untuk roda empat yang biasanya Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, bahwa penyesuain tarif ini memang harus dilakukan.

Mengingat Pemko Banjarmasin tidak pernah melakukan penyesuaian sejak tujuh tahun lalu atau sejak tahun 2016.

Baca Juga Skema Pengelolaan E-Parkir Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Baca Juga Sakit Hati Gegara Uang Parkir, Warga Jalan Tembus Mantuil Tega Tikam Teman

Padahal menurutnya, didalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 yang didasari atas Perda Nomor 8 Tahun 2011, besaran retribusi parkir harus dilakukan evaluasi.

“Mulai dari 2016, dan sekarang sudah 2024. Artinya Banjarmasin sudah 7 tahun kita tidak menaikan retribusi parkir,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Slamet juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif parkir ini dinilai sudah cukup tepat dilakukan pada tahun 2024. Bahkan semestinya sudah dinaikan pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2023.

Namun, saat ini masih merujuk pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

“Kita akan sosialisasikan selama tiga bulan setelah perda itu timbul,” bebernya.

Dengan dilakukannya sosialisasi selama tiga bulan ini, ia berharap masyarakat dapat mengetahui tentang penyesuaian retribusi parkir tersebut.

“Insha Allah rencana nanti April akan diterapkan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran