Restorative Justice: Penabrak Anak Hingga Meninggal di Murung Pudak Dibebaskan Kejari Tabalong

AR ketika dibebaskan oleh Kejaksanaan Negeri Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AR (32) warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang sebelumnya melakukan penabrakan anak di Pandan Arum Kecamatan Murung Pudak, kini dibebaskan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Diketahui sebelumnya, AR menabrak anak berusia 7 tahun menggunakan mobil Toyota Avanza yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penghentian penuntutan AR dilakukan Kejari Tabalong berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), sesuai dengan surat ketetapan penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilakukan expose pada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Perkara ini terobosan Kepala Kejari Tabalong, pertama di Kalsel yang disetujui perkara lakalantas dengan korban meninggal untuk dihentikan berdasarkan keadilan RJ,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina, Kamis (8/12/2022).

Adelina menuturkan bahwa keluarga pelaku telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga : Penipu Take Over Mobil Kredit Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Gumpal Menangis Menyesal

Baca Juga : Resmikan Rumah Restorative Justice Saraba Kawa, Kejati Kalsel Pinta Sediakan Tempat Konsultasi

“Pelaku juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama,” ujarnya.

Diakhir kegiatan tersebut, Kejari Tabalong, Muhamad Ridosan turut berpesan kepada AR untuk lebih berhati-hati dalam mengemudi, apabila melihat anak kecil, maka kurangi kecepatan dan klason.

“Lebih waspada, karena yang berhati-hati saja masih banyak orang yang tidak berhati-hati menyebabkan kita terseret hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya AR menggunakan mobil menuju Pandan Arum, disaat jalanan hening ia melihat korban berada dipinggir jalan, namun ketika ingin melintas korban langsung menyebrang jalan tanpa melihat keberadaan mobil.

AR yang sedang melintas dijalan tersebut tidak memberikan peringatan atau membunyikan klakson dan ia tetap melaju dengan tidak mengurangi kecepatan.

Selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh AR menabrak Korban hingga terjatuh dan menyebabkan kepala korban terlindas oleh ban mobil yang dikemudikan AR. (Dilah)

Editor: Abadi