Resnarkoba Polres Banjar Ringkus Pembawa Sabu di Desa Bincau

AOR dan Barang Bukti Narkosa jenis Sabu-sabu yang di Amankan Resnarkoba Polres Banjar

MARTAPURA, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Banjar meringkus seorang laki-laki berinisial AOR atas kepemilikan 2 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 gram pada Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, di Desa Bincau Martapura.

Dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heriadi menjelaskan, peringkusan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut, diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan itu, anggota meringkus seorang pria berinisial AOR yang merupakan warga Desa Bincau, ia diduga memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga :Ā Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018

Baca Juga :Ā Gelapkan Motor, Seorang Pria Terpaksa Digelandang ke Kantor Polisi

Dari tangan pelaku, anggota yang bertugas menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram dan 0,25 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.

“Dari pengakuan AOR, barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri,” jelesnya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolres Banjar guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau.

“Sementara ini atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Pelaku terjerat pasal 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi. (airlangga)

Editor: Abadi