BANJARMASIN, klikkalsel.com – Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria berinisial FA (38) karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 01.40 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu H.A Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kolonel Sugiono Gang Darussalam 1, Kelurahan Sungai Baru, yang juga merupakan tempat tinggal FA.
Dari FA Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,30 gram,” ujar Kanit, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga : Polisi ungkap kronologis Lakalantas di Simpang Tiga Kuripan yang Mengakibatkan Kaki Pengendara Putus
Baca Juga : Ketua PWI Kalsel: Kasus Juwita Harus Dikawal, Jangan Sampai Pelaku Lolos dari Hukuman Berat
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik hitam, satu bundel plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini, pria berusia 38 tahun itu dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kedepannya, Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Banjarmasin. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi