Kompak Jadi Budak Sabu, Pasutri Asal Tabalong Diciduk Polisi

NAF alias Angga (31), Citra (32) beserta RJ alias Udin (47) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan Pasutri yang merupakan warga Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Keduanya berinisial NAF alias Angga (31) yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan pertambangan PT Buma dan CK alias Citra (32) seorang Ibu rumah tangga, keduanya ditangkap pada Kamis (22/09/2022) siang karena diduga tersandung masalah narkotika.

Pada kesempatan itu polisi juga mengamankan Pria berinisial RJ alias Udin (47) seorang sopir warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa ketiganya diamankan karena diduga terkait peredaran sabu-sabu.

“Pasutri NAF dan CK diamankan di kediaman mereka di Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong sedangkan RJ diamankan disimpang Wara Desa Warukin kecamatan Tanta, Tabalong,” jelas Yudha.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di lokasi penangkapan sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.

Kemudian petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku NAF dan CK.

“Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol bekas plastik beserta barang bukti lainnya yang di akui pelaku NAF,” bebernya.

Saat ditanyakan, pelaku NAF mengakui membeli barang haram tersebut dari RJ seharga Rp 800 ribu, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama pelaku NAF berhasil diamankan di Simpang Wara Desa Warukin.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah Handphone yang berisi transaksi narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Miliki Karisoprodol, Pasutri di Tabalong Ditangkap Polisi

Baca Juga : Diduga Edarkan Narkoba, Pasutri dan Pemasok Ditangkap Polisi

“Dari handphone milik pelaku CK juga ditemukan percakapan yang memperlihatkan bahwa pelaku menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang,” tambahnya.

Ketika dilakukan tes urine, ketiganya menunjukkan hasil uji positif mengkonsumsi Narkotika.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Atas penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari bekas botol plastik, 1 buah sekop dari bekas sedotan, 1 pack plastik klip, 3 buah Handphone warna Biru dan 1 buah Handphone warna hitam.

“Saat ini ketiga pelaku yaitu NAF alias Angga, CK alias Citra dan RJ alias Udin sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (Dilah)

Editor: Abadi