Residivis Pencurian Spesialis Bongkar Rumah dan Penadah Berhasil Dibekuk

Pelaku spesialis bongkar rumah dan penadah beserta barang bukti diamankan petugas. (istimewa)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengungkap kasus pencurian atau bongkar rumah dengan menangkap pelaku Sa’id Hasan (46), warga Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin pada hari Selasa (14/01/2020) kemarin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati dalam siaran persnya menuturkan, pelaku bernama Sa’id Hasan ini memang pernah ke luar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Memang seorang residivis, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan atau spesialis bongkar rumah dan beraksi seorang diri, dan saat ini kami terus mendalami asal barang bukti berupa laptop. Sementara dari pengakuan Sulaiman sudah sebanyak 5 kali membeli laptop dari pelaku Sa’id Hasan,” ucapnya, Kamis (16/01/2020).
Baca Juga : Rekor Baru UNISKA Wisuda Digelar Dua Kali
AKP Siti Rohayati menambahkan, untuk pelaku Sa’id Hasan akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sedangkan Sulaiman akan dijerat dengan Pasal 480 tentang pertolongan jahat/tadah dengan ancaman hukuman paling lama empat Tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menuturkan, bahwa penangkapan pelaku dan penadah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polsek Banjarmasin Selatan.
“Kami diback up Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Mutiara Dalam Gang Mutiara, Kelayan Selatan Banjarmasin,” terangnya.
Kemudian, pada saat ditangkap pelaku Sa’id Hasan mengakui perbuatannya yang telah beberapa kali melakukan pencurian di Banjarbaru dan yang diingatnya saat mencuri di Komplek Widya Citra Elok III Sungai Besar Banjarbaru pada bulan Desember Tahun 2019 lalu.
“Saat beraksi di Kelurahan Sungai Besar, pelaku menggasak laptop merk HP warna hitam lengkap dengan mouse, dua buah hardisk eksternal, dan tiga buah flashdisk milik korbannya hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp9 Juta,” ujar AKP Aryansyah.
Baca Juga : Dinas Perdagin Siapkan Anggaran Rp 1,1 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Pasar Antasari
Sementara keterangan pelaku, barang hasil curian berupa laptop sudah dijual seharga Rp600 ribu ke Sulaiman alias Iman. Kemudian tim gabungan bergerak dan menangkap Iman ditempat kerjanya di daerah Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
“Petugas yang melakukan penggeledahan ke rumah Iman di Komplek Cempaka Putih Gang II, Kebun Bunga Banjarmasin menemukan 20 buah laptop berbagai merk dan turut disita. Adapun merk laptop yang kami amankan diantaranya 7 buah merk Acer, 6 buah merk Asus, 1 buah merk Del, 1 buah merk Axio dan 3 buah merk Toshiba,” jelas AKP Aryansyah.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan