Rekrutmen Formasi Adhoc Pilkada 2020 Dibuka, KPU Kalsel Lebih Selektif

Perhitungan ulang data surat suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah, ditemukan ada pemilih luar tanpa A5 Pemilu 2019 diakomodir petugas KPPS. (foto : rizqon/dok. klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, saat ini tengah menjalani persiapan di tingkat penyelenggara. Salah satunya yaitu penguatan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), untuk menjalankan tugas dan fungsi di setiap tahapan.
Oleh sebab itu, KPU Kalsel membuka perekrutan SDM Adhoc penyelenggara meliputi tiga kelompok. Yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga : Jembatan Sungai Lulut Ditutup Untuk Roda Empat
Dalam perekrutan bidang adhoc, kali ini KPU lebih selektif dengan mengevaluasi pengalaman pemilu 2019 lalu. Dengan menyiapkan tenaga Adhoc yang prima sehingga meminimalisir resiko yang dimungkinkan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Kita revisi PKPU tentang rekrutmen, dan juga membatasi usia, batas minimal 17 tahun, maksimal belum ada,” terang Komisioner KPU RI, Ilham Noor di Banjarmasin, belum lama tadi.
KPU RI saat ini sedang menggodok Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR. Terkait batasan usia maksimal tenaga adhoc dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada.
Baca Juga : Pertahankan Adipura, Pemko Tingkatkan Perangkap Sampah di Sungai
Sementara itu, KPU RI juga lebih selektif dalam proses tahapan rekrutmen yaitu tes kesehatan.
“Tahapan pembentukan dengan perubahan PKPU pembentukan teknis rekrutmen, mulai administrasi, tertulis maupun wawancara, kita sudah evaluasi dari 2019, terkait seleksi kesehatannya,” timpal Komisioner KPU Kalsel Koordinator Partisipasi Masyarakat dan SDM, Edy Ariansyah komisioner KPU Kalsel.
Untuk diketahui, rekrutmen tenaga Adhoc akan mulai berjenjang digelar pada awal Januari 2020. Adapun total SDM yang diperlukan sejumlah 765 orang PPK, 6.024 orang PPS di tingkat kelurahan, serta 62.251 orang petugas KPPS di TPS, yang tersebar se- Kalimantan Selatan. (rizqon)
Editor : Akhmad