Rekontruksi Kasus Hery Sasmita Digelar Tertutup

Rekontruksi Kasus Hery Sasmita. (foto : rizqon/klikkalsel)

MARABAHAN, klikkalsel – Penyidik Satreskrim Polres Barito Kuala (Batola) menggelar rekontruksi kasus pemukulan Hery Sasmita terhadap H Zanuri di aula Januraga Mapolres Batola, Jum’at (10/8/2018), sekitar pukul 10.30 wita.

Pantauan klikkalsel.com dari luar ruangan aula, saat reka ulang kejadian Hery Sasmita mengenakan pakaian tahanan berwarna orange bernomor 4, disertai papan nama sebagai tersangka mengikuti proses gelar rekontruksi yang berlangsung tertutup.

Informasi diterima, rekontruksi yang berlangsung tertutup kali ini, dipimpin langsung Kasat Resrim Polres Barito Kuala AKP John Letedara dan turut disaksikan penasehat hukum dari pihak tersangka dan korban bersama pengacaranya.

Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya mengatakan, kepada awak media yang menunggu di luar Aula, agar menunggu hasil rekon tersebut.

“Rekontruksi digelar tertutup, untuk hasilnya tunggu sampai selesai yaa,” ucapnya saat akan meninggalkan kawasan Polres Batola, untuk memenuhi tugas dinas.

Untuk diketahui, Hery Sasmita Oknum Pejabat Pemkab Barito Kuala, telah menjadi tahanan Polres Batola selama 18 hari. Sebagai tersangka Kasus Penganiayaan Pasal 351 KHUP, sejak 24 Juli 2018 tadi.

Diberitakan sebelumnya, H Jainuri, usia 56 tahun menderita luka di pelipis mata, diduga dianiaya oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Batola, bernama Hery Sasmita jabatan sebagai Kabag Humas, Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 08.30 wita di Kawasan kubah Datuk H Abdussamad, jalan Veteran Marabahan.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan