Rekonstruksi Perkelahian Motif ‘Apa Cangang-cangang’ Disaksikan Orangtua Tersangka

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan seorang pria di Jalan Kelayan A, RT 17, Jembatan 5 Oktober, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (21/6/2023) lalu. Diduga kasus tersebut dipicu motif ucapan “apa cangang-cangang”.

Reka ulang kasus tersebut digelar di Halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang disaksikan oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan, para saksi dan orangtua tersangka, Kamis (6/7/2023).

Pantauan klikkalsel.com orangtua tersangka yang melihat tersangka melakukan reka adegan nampak tak kuasa menahan air matanya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi mengatakan, ada 16 adegan yang diperagakan tersangka Ramadan Berkati alias Madan (24) dalam rekonstruksi saat menghabisi nyawa korbannya Muhammad Arin (25).

“Lalu di adegan ke 11 dalam satu rangkaian kejadian tersangka berkali kali menusukkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban,” jelas kanit.

Baca Juga Motif Perkelahian Maut di Kelayan A Hanya Karena kata ‘Apa Cengang-cengang’

Baca Juga Nanang Galuh Banjar Unjuk Kebolehan di Hadapan Para Dewan Juri

Kemudian, dari rekonstruksi itu terungkap motif sementara perkelahian maut tersebut lantaran munculnya rasa kesal antara korban dan pelaku saat berpapasan atau bertemu.

“Ada rasa kesal pada saat berjumpa antara korban dan tersangka, kemudian muncul niat untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Bahkan, kanit mengatakan, kalau tersangka juga sempat ketemu dengan orangtuanya untuk meminta restu hendak berkelahi dengan seseorang.

Karena itu, orangtua tersangka sempat datang ke TKP untuk membujuk agar tidak melanjutkan rencana perkelahian. Namun, tersangka tetap saja menunggu korban.

“Dari rekonstruksi ini jelas tergambar, saat tersangka menunggu korban itu di TKP dengan rentan waktu yang cukup membuat suatu keputusan maka dikenakan pasal berlapis,” jelasnya.

“Yaitu pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati dan subsider pasal 338 KUHP, 15 tahun penjara,” sambungnya.

Lebih lanjut, kanit juga mengungkapkan jika tersangka dengan korban juga tidak ada hubungan keluarga.

“Tidak ada hubungan keluarga dan tidak saling kenal,” ujarnya.
Disamping itu, Kuasa Hukum Tersangka dari LKBH ULM. Renaldi Farhan mengatakan, pihaknya akan mendampingi hingga ke persidangan nangi.

Kemudian, melihat dari rekonstruksi yang digelar pihaknya belum bisa memastikan kasus tersebut apakah dapat dikatakan termasuk atau ternilai pembunuhan berencana.
“Kami berpendapat masih kabur,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami lagi pada saat persidangan berlangsung.
“Kita lihat dari fakta-fakta persidangan nanti,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi