BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria, di Jalan Ir. PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di depan PT DML Dockyard pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.
Rekonstruksi pembunuhan tersebut, dilakukan di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jalan Ir. PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Rabu (4/8/2021) tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sebanyak 23 adegan dalam kasus tersebut diperagakan pelaku Muhammad Ripani (37) bersama sejumlah saksi yang membuat korbannya Pardiansyah (25) kehilangan nyawa, setelah ditikam dengan sebilah sajam di bagian dada sebelah kiri.
Meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Kurang dari 12 Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan di Jalan Ir PHM Noor
Diketahui pelaku seorang warga Jalan Manunggal, Desa Tinggiran, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Korban merupakan seorang warga Sungai Pembunuhan Tinggiran II, Kelurahan Tamban, Kabupaten Batola, juga merupakan karyawan DML Dockyard.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, sebanyak 23 adegan tersebut pelaku memperagakan reka adegan kejadian yang menewaskan seorang pria di Jalan Ir PHM Noor sepulang kerja.
“Ada 23 reka adegan tadi yang di peragakan pelaku bersama saksi,” ujarnya seusai rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (4/8/2021).
Terkait adanya beberapa adegan pelaku bersama saksi yang menggunakan motor berdua, Kanit menjelaskan sementara ini pihaknya hanya menetapkan Muhammad Ripani sebagai pelaku tunggal.
“Sebelumnya ada kabar miring di luaran mengatakan saksi yang membawa sepeda motor itu ikut terlibat, tapi setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi semua keterlibatanya sampai saat ini belum ada. Sementara pelaku tunggal,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pada adegan 17 pelaku cekcok dan kemudian mendekati korban. Lalu di adegan 18 pelaku mengambil sebilah kayu menggunakan tangan sebelah kanan dan memukul pelaku di adegan 19.
“Pada adegan ke 20 pelaku peragakan menusuk korbannya dan di adegan ke 23 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat serta menyerahkan senjata tajam yang digunakan menusuk korban,” ucapnya.
Sementara itu, Ipda Ginting belum juga membeberkan motif pasti dari peristiwa tersebut. Pasalnya pihaknya masih mendalami motif tersebut.
“Sementara seperti yang sudah tersebar di luaran adanya motif asmara, kami masih mendalaminya, nanti di persidangan kita lihat hasilnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, juga adanya isu yang mengatakan adanya indikasi pembunuhan berencana karena korban sempat membeli senjata tajam terlebih dahulu sebelum ketemu korban pihaknya juga masih mendalami.
“Karena saat membeli pisau tidak diketahui saksi yang membawa sepeda motor, jadi masih didalami,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku sementara dikenakan pasal berlapis pasal 338 Jo 351 ayat 3 “dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad