BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru akan menghadapi kotak kosong, hal itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, Jumat (1/11/2024) siang.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan, pembatalan tersebut tercantum dalam surat putusan nomor 124 Tahun 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” Dahtiar membacakan putusan dalam konferensi pers.
Baca Juga Tiga Bapaslon Pilwali Banjarmasin Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Ditunggu Hingga 8 September
Putusan tersebut, dikeluarkan pihaknya berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Kamis (31/10/2024) kemarin.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel, jelas Dahtiar, pasangan nomor urut 02 ini terbukti melanggar administrasi, sehingga pihaknya menetapkan pembatalan pencalonan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak 31 Oktober kemarin. Untuk salinan akan kami sampaikan ke Paslon yang bersangkutan (Aditya – Said Abdullah,” tandasnya. (Mada)
Editor: Abadi