Regulasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Tinggal Diparipurnakan

Ketua Pansus Raperda pengembangan ekonomi kreatif saat memimpin rapat finalisasi yang dihadiri Disbudporapar dan komite ekonomi kreatif Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif telah selesai dibahas dan sudah difinalisasi, pada Kamis (1/12/2022).

“Selanjutnya Raperda ini akan diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda,” ujar Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Zainal Hakim, usai rapat finalisasi.

Dia berharap, regulasi tersebut dilaksanakan demi pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.

Menurut dia, aturan hukum tersebut menekankan tugas pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.

“Salah satunya pelaku ekonomi kreatif mempunyai semacam HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Supaya produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif terlindungi secara hukum,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam regulasi itu juga diatur bentuk kolaborasi dengan masyarakat, dalam hal ini adalah Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin.

Baca Juga :Dewan Banjarmasin Godok Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup 

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Inginkan Desa di Batola dan Tapin Jadi Desa Maju 2023

“Ke depan juga akan didorong adanya kelurahan ekonomi kreatif. Sehingga cikal bakal ekonomi kreatif bisa berkembang hingga tingkat kelurahan,” katanya.

Diketahui dalam Perda itu nantinya diatur
beberapa sektor ekonomi kreatif, diantaranya, aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan hingga seni rupa.

Terkait keinginan pelaku ekonomi kreatif yang menginginkan wadah memasarkan atau promosi produksinya, politisi PKB yang Akbar disapa Bang Hakim ini, menyebut pihak Pemko Banjarmasin sudah menyiapkan tempat yakni Banjarmasin Sasirangan Center dan memanfaatkan ruangan Manara Pandang.

Usai ikut rapat finalisasi, Ketua Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin Farid Fathurrahman menyambut baik Perda pengembangan ekonomi kreatif tersebut.

Sebab, baginya untuk dukungan ekonomi kreatif, harus datang dari semua pihak atau exaholics. “Jadi tak hanya masyarakat, pemerintah serta bisnisman tetapi juga akademisi dan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menginginkan, pihaknya dapat fasilitas tempat sebagai wadah berkumpul promosi dan pemasaran produk ekonomi kreatif di Banjarmasin.

Ia berharap, dengan aturan ini nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.

“Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain. Misalnya tidak kalah dengan di kota Bandung,” katanya. (farid)

Editor : Amran