BANJARMASIN, klikkalsel.com– Menindak lanjuti tentang adanya informasi yang beredar terkait pub dijadikan Diskotek, Pemko Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melakukan tindakan berupa razia di dua tempat, yakni, HBI dan Grand, Selasa (14/7/2020) malam.
Dari dua tempat tersebut, Satpol PP Banjarmasin yang dipimpin PLT Kasatpol PP, Fathurahim menemukan beberapa pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan yakni masih banyaknya pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Menurutnya lagi, adanya konsep Pub yang disulap menjadi diskotek itu seharusnya tidak demikian, ketika ia meninjau langsung musik pub tersebut layaknya musik seperti di diskotek.






