Ratusan Massa Save Pulau Laut Duduki Halaman PTUN

Sambil duduk lesehan di halaman PTUN Banjarmasin, massa save Pulau Laut memberikan dukungan moril agar tidak ada aktivitas tambang di Pulau Laut. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ratusan massa kembali mewarnai jalannya sidang gugatan PT Silo Grup atas SK Gubernur Kalsel di halaman PTUN Banjarmasin, Kamis (31/5/2018).

Sambil duduk lesehan di halaman PTUN Banjarmasin, massa save Pulau Laut memberikan dukungan moril agar tidak ada aktivitas tambang di Pulau Laut. (foto : baha/klikkalsel)

Aksi simpatik ini digelar terkait penolakan aktivitas tambang Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Seperti sebelumnya, aksi dilakukan sebelum sidang gugatan PT Silo Group atas SK pencabutan tiga IUP OP anak perusahaan tersebut dimulai. Sidang sendiri berisi agenda penyerahan kesimpulan.

Kali ini massa melakukan duduk lesehan dengan berpakaian busana muslim. Membawa berbagai atribut, mereka meminta kepada majelis hakim untuk profesional dalam memutuskan perkara ini.

Koordinator aksi, Hariyandi menegaskan pihaknya akan terus memberikan suport kepada Pemprov Kalsel yang mengambil tindakan tepat membebaskan tambang di Pulau Laut.

“Aspirasi kami ini tak sekarang saja. Namun sejak 2000 lalu. Kami ingin majelis hakim menilai ini. Kami masyarakat Kotabaru tak ingin ada tambang disana,” tuturnya.

Sugiannor, yang juga sebagai orator menambahkan, penambangan di Kotabaru tak memberikan dampak terhadap warga di sana. Sugiannor sendiri adalah Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru.

“Pertambangan di Kotabaru tak banyak berimbas bagi masyarakat. Malah lingkungan kami yang mengalami kerusakan,” tutur Sugiannor.

Dia berharap, majelis hakim menilai ini saat memutuskan perkara pada 7 Juni mendatang. “Kami akan datang lagi nanti untuk memberi dukungan kepada Pemprov Kalsel,” janjinya.

Selain melakukan aksi simpatik, massa juga melakukan doa bersama sejak pukul 07.00 Wita untuk kelangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Luat, Kotabaru. (baha)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan