Terdakwa yang dikenal memiliki usaha kuliner ini juga mengaku dari usahanya tersebut masih belum bisa menutupi kekurangan dari arisan tersebut dan hanya mampu menutupi beberapa bulan awal saja.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai cara memasarkan slot arisan, terdakwa mengaku hanya mempostingnya di akun Instagram Arisan Update yang kemudian diposting ulang (Repost) ke akun pribadi.
Dalam membandari arisan, terdakwa juga membenarkan jika dirinya menggunakan tiga rekening bank untuk transaksi pembayaran arisan dengan klien-kliennya.
“2 rekening saya, 1 rekening suami saya,” jelasnya.
Pasalnya, rekening suaminya itu sudah terdakwa pegang sejak awal mereka mulai berumah tangga atau menikah.
Selama menjadi bandar, terdakwa juga mengaku mendapat keuntungan untuk mendapatkan giliran pertama dalam arisan – arisan yang dia bandari.
Kemudian, ditanya mengenai rumah yang dimilikinya itu apakah ada keterkaitan dari hasil arisan. Terdakwa dengan tegas mengatakan bahwa rumah tersebut murni dari hasil usaha dan ikut arisan di tempat lain.
“Saya juga meminjam uang Rp 50 juta untuk membeli rumah. Karena hasil arisan ikut di tempat lain belum ada dan itu sebagian sudah saya bayarkan dan sebagainya lagi masuk jadi slot arisan,” tuturnyam
Terdakwa juga mengakui memang sempat meminjam uang kepada saksi bernama Lutfi dengan tujuan untuk menutupi arisan yang dikelola terdakwa.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Ratu Arisan Online, Saksi: Ikut Arisan Dari Uang Jual Gelang Anak
Baca Juga : Bejat! Seorang Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandung
Bahkan, kata terdakwa dirinya sempat pernah meminjam uang ke bank hanya untuk menutupi arisan yang saat itu dijual belikan.
“Niatnya itu saya pinjaman ke bank Rp 500 juta dan menjual mobil, motor dan apa saja yang bisa dijual untuk menutupi kekurangan arisan itu,” jelasnya.
Begitu juga, kerugian para korban dari mengikuti arisan yang dia bandari.
“Untuk bukti transfer pengembalian semuanya masih tersimpan,” tegasnya.
Terdakwa juga mempertegas jika usaha kulinernya itu bukan hasil dari arisan, melainkan meminjam uang ke bank.
Kemudian, rumah yang dimilikinya itu dibeli pada tahun 2022, saat melihat penawaran dari bank bahwa rumah itu dijual murah pada tahun 2021.
Saat ditanya Majelis Hakim PN Banjarmasin tentang aturan arisan online tersebut. Terdakwa mengatakan pesertanya harus membayar tepat waktu dan jika telat akan dihitung denda Rp 50 ribu per harinya.
“Wajib di transfer atas nama saya dan peserta memilih sendiri nomor dan tanggal berapa mendapatkanya,” jelas terdakwa kepada Majelis Hakim.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan dari mana terdakwa belajar sistem arisan yang selama ini dikelolanya.
“Belajar arisan dan jual beli ini dari online yang pernah diikuti,” akunya.
Bahkan, pada kesempatan itu terdakwa juga menerangkan jika suaminya tidak ada keterlibatan dan mengetahui perbuatannya ini.
Sementara itu, dari semua keterangan terdakwa. Radityo Wisnu Aji selaku JPU dalam perkara ini sempat mengutarakan kejanggalan dari keterangan terdakwa.
Dimana pada Agustus 2020 terdakwa yang sudah melakukan jual beli slot arisan fiktif karena adanya tanggungan Rp 20 sampai 25 juta per bulan sangat janggal
“Dia menyadari ada tanggungan per bulan Rp 20 sampai 25 juta perbulan, tapi dia malah membeli macam-macam seperti barang barang branded,” terangnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yaitu Syhrani saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah akan mengajukan saksi meringankan. Pihaknya mengaku sementara ini tidak memilikinya dan akan menjawabnya pada agenda pledoi.
“Sementara ini tidak ada,” ujarnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim kembali menunda persidangan dan melanjutkan lagi pada Senin (11/7/2022) mendatang dengan agenda Tuntutan dari JPU.
“Dilanjutkan pada Senin (11/7/2022) dengan agenda Tuntutan,” kata Hakim. (airlangga)
Editor: Abadi