BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kalsel memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2021.
Keputusan tersebut juga ditandai penandatanganan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila, Rabu (15/6/2022).
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, yang telah berkenan membahas Raperda yang disampaikan.
“Alhamdulillah, pembahasan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bisa kita selesaikan dengan baik dan demokratis,” katanya.
Gubernur juga akan menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesegera mungkin, kami akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.
“Semoga Raperda yang nantinya kita tetapkan menjadi Perda akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di banua kita tercinta ini,” sebutnya.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021, artinya tahapan-tahapan menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dilaksanakan, termasuk merespon rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui SKPD terkait.
Baca Juga : BPKP Kalsel Ungkap Kerugian Negara Rp 42 Miliar Hasil Audit 2019-2022
Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin
Dia bersyukur, Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut.
“Capaian itu patut kita pertahankan bahkan perlu kita tingkatkan,” kata Supian HK.
Diakuinya capaian Opini WTP sembilan kali tersebut berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif selama ini.
“Karena itu untuk perbaikan yang harus kita lakukan berdasarkan catatan-catatan dari hasil pemeriksaan BPK tetap kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, pandangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang dibacakan H Sahrujani menyatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan baik dari aspek normatif, kepatutan maupun kewajaran.
Namun demikian tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, laporan keuangan perusahaan daerah serta penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana yang tertuang pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini. (azka)
Editor : Akhmad