Raperda Penyertaan Penambahan Modal Pemprov ke Bank Kalsel Difinalisasi

Dirut Bank Kalsel Hanawijaya saat memberikan keterangan usai rapat dengan Panitian Khusus terkait Penyertaan Modal Bank Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Bank Kalsel senilai Rp261 miliar akhirnya difinalisasi.

Itu tertuntaskan pada rapat pansus dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Ketua Pansus, Imam Suprastowo dan anggota pansus serta dihadiri jajaran Direksi Bank Kalsel, Komisaris Bank Kalsel dan Bakeuda Kalsel, Rabu sore (22/6/2022).

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya usai rapat menyampaikan, setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindak lanjuti dalam bentuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Dan akan diparipurnakan serta dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.

“Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp3 triliun di 2024 tercapai,” katanya.

Ia juga optimis Bank Kalsel menjadi pengelola kas daerah, karena statusnya tetap sebagai bank umum.

Ketua Pansus Raperda, Imam Suprastowo menyatakan, pihaknya di pansus bersyukur telah dilakukan finalisasi dan berjalan dengan baik.

“Diharapkan sebelum 27 Juli 2022, raperda tersebut sudah diparipurnakan oleh dewan. Dan Jika tidak selesai, maka tidak bisa masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Priritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2022,” katanya.

Baca Juga : Bupati Batola Sampaikan Propemperda dan 2 Raperda ke DPRD

Baca Juga : ASN Tabalong yang Jadi DPO Korupsi Pengadaan Lahan Diduga di Luar Daerah, Kejari Perluas Pencarian

Imam juga menyebut, tertundanya finalisasi raperda ini murni karena adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih urgent (penting).

“Jadi tertundanya itu bukan karena pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Disebutkannya, salah satu hasil kesepakatan dalam rapat pansus finalisasi ini ada tambahan satu pasal di dalam raperda tersebut.

“Ada tambahan satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengatakan, dengan finalisasi raperda ini ditingkat pansus, maka pihaknya akan mengawal proses kelanjutan raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar.

Ditegaskannya, melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal tersebut.

“Kita akan terus mengawal kelanjutannya agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp3 triliun di 2024,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad