Raperda Air Tanah Diharapkan Optimal

BANJARMASIN, klikkalsel– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Tanah diharapkan maksimal dalam mengelola  air tanah demi menjaga kelestraian lingkungan di daerah.

Kendati baru akan melakukan kajian, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ilham Noor, optimis dengan keberadaan payung hukum ini nantinya akan berfungsi dengan baik.

“Pansus baru terbentuk dan memang kita baru mempelajari beberapa materi dan belum membahasnya secara mendalam,” ujarnya, Jumat (8/12/2017).

Dikemukakan Ilham, pekan depan Pansus baru akan melakukan  studi komparasi awal ke Dinas Perindustrian di Jakarta.

Dipilihnya instansi tersebut karena dinilai cocok dan terbaik sebagai perbandingan. Pihaknya juga akan berkonsulasi dengan Badan Geologi Bandung.

Disinggung tatacara kelola soal air tanah ini, politisi Gerindra itu menyebutkan, dalam studi yang akan dilakukan nanti pihaknya akan menggali dan mencari masukan pada lembaga dan instansi yang dikunjungi. Termasuk cara mereka mengakomodir dan menatanya.

Termasuk menggunakan air tanah itu adalah pihak perusahan baik perkebunan dan pertambangan. Ilham kembali menegaskan, nantinya dalam raperda akan mengatur batasan-batasan maksimun air tanah yang boleh diambil sesuai disiklus atau kawasan tanah tertentu.

“Ini nantinya yang mengatur karena sebauah seberapa boleh yang bisa diambil, dan siapapun yang terdampak harus mengacu pada perda ini,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, menandaskan, pengambilan air tanah di provinsi ini harus memperhatikan kelestarian dan perlindungan sumber daya air.

Sedang objek pengaturan dalam raperda dimaksud, meliputi pengusahaan air tanah baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha dengan mengedepankan penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari dan pengairan atau irigasi.

Hal lain, raperda juga mengatur mengenai ketentuan pidana yang disertai dengan ancaman sanksi baik berdasarkan perda maupun  Undang Undang (UU) .

Sedang pajak air tanah sementara ini berdasarkan UU nomor 23/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pemungutannya masih merupakan kewenangan kabupaten/kota. (elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan