Rapat Paripurna DPRD Barito Kuala ke-18: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui

Bupati Batola H Bahrul Ilmi bersama anggota DPRD Batola (diskominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPRD ke-18 yang digelar pada Senin (16/6/2025), di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola.

Rapat ini turut dihadiri Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, Ketua dan Anggota DPRD jajaran Forkopimda, Sekda para Asisten dan Staf Ahli Bupat, Kepala SKPD,instansi vertika, serta para camat dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menekankan, persetujuan terhadap raperda ini adalah bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

“Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 105,10%, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp195,22 miliar. Angka ini mencerminkan arus kas positif dari pengelolaan anggaran selama setahun penuh,” ungkap Bahrul.

Ia juga menjelaskan bahwa total kekayaan pemerintah daerah per 31 Desember 2024 termasuk aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan lainnya mencapai Rp3,34 triliun. Nilai tersebut akan menjadi modal penting bagi pembangunan di tahun-tahun mendatang.

Lebih lanjut, Bahrul menyampaikan bahwa sumber utama pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer dana dari pemerintah pusat, meski optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan, baik dari sisi sistem pemungutan maupun perluasan objek pajak dan retribusi.

Dalam rancangan perubahan APBD 2025, pemerintah daerah menyiapkan proyeksi anggaran sebesar Rp1,85 triliun, dengan memanfaatkan Silpa 2024 sebagai sumber pembiayaan.

“Anggaran daerah wajib memberikan kinerja yang terukur, dan seluruh proses penganggaran harus memenuhi prinsip profesionalitas, legalitas, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” pungkasnya.(adv)

Editor: Abadi