MARABAHAN, klikkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna Ke-17 yang membahas dua agenda penting, Selasa (10/6/2025).
Dua agenda tersebut yakni persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilangsungkan di Ruang Sidang Lantai III Gedung DPRD Batola tersebut dihadiri Wakil Bupati Herman Susilo, Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, pimpinan SKPD, instansi vertikal, camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Batola.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herman Susilo menekankan bahwa revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional.
Menurutnya, perubahan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan pajak dan retribusi.
Baca Juga Kasus Kakek Kahpi Sampai ke DPRD Kalsel, Tangisnya Pecah di Pelukan Anggota Dewan
“Raperda ini menjadi momen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain pembahasan revisi perda, rapat juga mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa dokumen APBD 2024 menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, terlebih di tahun ini yang memasuki akhir masa RPJPD Kabupaten Barito Kuala 2005–2025.
Pertanggungjawaban ini merupakan bagian integral dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang telah disampaikan sebelumnya, meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang tahun 2024.
Pemkab Batola kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, laporan keuangan daerah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan aset daerah secara profesional dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Herman Susilo.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat segera dibahas dan disetujui DPRD, untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Semoga pengelolaan anggaran yang semakin profesional ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Kuala dan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi Barito Kuala ‘Satu’ Sejahtera, Agamis, Terpadu dan Unggul,” pungkasnya.(adv)