Rampas Dompet Pengendara Motor, Warga HSS Diringkus Polisi

BK (21) warga HSS yang diringkus petugas gabungan Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pria berinisial BK (21) warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan, HSS.

BK diamankan karena diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak,Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan perempuan berinisial MH (38) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak pulang bekerja dan melintas di kompleks perumahan tersebut bersama anaknya.

Kemudian BK yang menggunakan sepeda motor matic warna Hitam memepet korban dari sebelah kanan mengambil dompet yang berada di kantong sepeda motor sebelah kiri.

“BK mengambil dompet secara paksa sambil menendang sehingga korban beserta anak yang diboncengnya terjatuh,” ungkapnya.

Baca Juga : Disaksikan Tersangka, Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan 15 Paket Sabu

Baca Juga : 4 Pemuda Asal Kambitin Tabalong Diamankan Polisi Karena Sabu

Kemudian BK langsung melarikan diri dengan membawa dompet milik MH yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu dan 1 handphone warna diamond glow.

“Korban MH mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 3,8 juta,” ujarnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, petugas gabungan meringkus BK di pinggir jalan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan pada Rabu (22/02/2023).

BK disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (1) KUH Pidana.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda metik, 1 lembar baju oblong, 1 lembar celana pendek, 1 buah topi, 1 unit handphone warna diamond glow beserta kotaknya.

“Saat ini pelaku BK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi