Rambu Telah Dipasang, Kendaraan Beban 6 Ton Dilarang Melintas di Jalan Perumnas dan Jembatan Alalak

Hal tersebut ujarnya, terkait akan ada larangan melintas bagi kendaraan dengan beban di atas 6 ton untuk melintas pasca dibukanya jembatan Alalak Lama. Karena dikhawatirkan jika dibiarkan melintas, beban berat tersebut akan mengganggu konstruksi jembatan Alalak Lama.

Selain itu, pembatasan beban bagi kendaraan yang melintas bertujuan guna menghindari kerusakan yang lebih parah pada kondisi Jalan Tembus Perumnas yang merupakan jalan lingkungan dan tidak dirancang untuk kendaraan dengan beban berat.

“Jadi akan ada sosialisasi sejak hari ini hingga kurang lebih sebulan kedepan. Nanti setelah diberlakukan, kendaraan dengan beban di atas 6 ton untuk melintas. Jika ada yang membandel dan tidak mengindahkan maka akan kami tidak,” tegasnya.

Ditanya terkait kemana kendaraan dengan beban berat tersebut harus melintas, ia menyarankan nantinya kendaraan-kendaraan tersebut dapat melintasi Jalan Gubernur Syarkawi yang saat ini sedang diperbaiki.

“Atau bisa juga menggunakan feri penyeberangan. Karena jika dipaksa melintas dikhawatirkan mengganggu kontruksi jembatan,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan