BANJARMASIN, klikkalsel – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin masih menunda putusan gugatan warga Jalan Rantauan Darat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah.
Putusan hasil dari gugatan warga tersebut, jadwalnya akan disampaikan pada, Kamis (28/2/2019). Namun putusan tersebut kembali ditunda hingga 13 Maret 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum warga Jalan Rantauan Darat Sugeng Aribowo kepada awak media.
Ia meyakini, gugatan masyarakat merupakan pihak yang benar dan konsinyasi yang dilakukan Pemko di PN Banjarmasin dipertanyakan. “Apakah konsinyasi itu sah atau tidak,” ketusnya.
Mengingat, uang konsinyasi itu ditentukan appraisal. Tapi menurut fakta persidangan Sistem pendukung Keputusan (SPK) antara pihak pemko dengan appraisal itu dijadikan bukti oleh pihak Pemko di persidangan tetapi itu tidak ditanda tangani oleh pihak Pemko melainkan yang tanda tangan hanya pihak appraisal.
“Kita menggunakan Logika hukum yang sederhana saja, apakah SPK yang tidak ditanda tangani salah satu pihak itu sah dimata hukum, dari hal itu kita dapat menyatakan konsinyasi itu hasilnya adalah tidak benar, cacat hukum,” tuturnya.
Kemudian Sugeng juga berharap kepada walikota Banjarmasin agar bisa menunggu dan tidak melakukan pembongkaran sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Kita memohon kepada pak walikota untuk jangan melakukan tindakan untuk merobohkan atau eksekusi bangunan, tolonglah ini rakyatnya pak Walikota juga, tunggulah dulu putusan,” ucapnya.
Sementara itu, dari keterangan Jamaluddin, warga Jalan Rantauan Darat yang terkena imbas pembebasan lahan, mengatakan, Majelis Hakim untuk menunda putusan karena ada beberapa hal yang masih perlu dirampungkan.
“Tadi pada saat kita masuk ke ruang sidang ketua Majelis Hakim menunda keputusan gugatan perdata yang kita ajukan, hingga tanggal 13 Maret 2019,” paparnya.
Pun demikian, ia menyatakan, sebagai warga negara yang baik dan benar, dan akan mentaati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
“Harapan kami pihak Pemko juga bisa menunggu keputusan inkraht baru bertindak apa selanjutnya,” ungkapnya.
Deden yang juga warga yang terkena pembebasan lahan, menyebutkan, konsinyasi tersebut merupakan dana yang dititipkan di pengadilan. Tetapi apabila pihak warga tidak menyetujui dengan anggaran yang diajukan maka berhak untuk melakukan gugatan.
“Kita sebagai warga masyarakat ini kan buta terhadap masalah itu. Seandainya dijelaskan terlebih dahulu bahwa duit ini akan dititipkan ke pengadilan, dan itu kami tidak diberi tahu kenapa terjadi seperti ini dan bahkan tertundanya kenapa lebih dari 14 hari kami tidak tahu, tiba-tiba kami hanya mendapatkan SP, lalu disuruh (diminta) ikam (kamu) datangi saja ke pengadilan untuk mengambil duitnya, tapi saya kalau ada masalah sedikit terkait masalah ini langsung konsultasi dengan kawan-kawan ini dan akhirnya kami melakukan gugatan,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Farid





