BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Jadinya, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya.
Secara pribadi, Wakil Dekan III Unsika Dadin Eka Saputra menyebut, kampanye tersebut bagus saja jika masuk ke kampus atau universitas.
Baca Juga : Status ASN Bacaleg Jadi Pertanyaan Publik ke KPU Kalsel
Baca Juga : Rakor Potensi Pemetaan Permasalahan Hukum Pemilu 2024 Dipusatkan di Kalsel
Sebab bisa sebagai edukasi menjelaskan visi dan misi yang jelas kepada mahasiswa. Sehingga, bisa membawa pengembangan wawasan serta ilmu bagi pendidikan.
“Namun pertanyaannya ada kampus terkait yang ada hubungannya dengan salah satu Parpol. Dari situ saja sudah jelas tergambar apakah bisa netral atau kampanye terselubung,” ucapnya.
Memang, kata dia, hak preogatif memilih di tangan mahasiswa. Sebab mahasiswa sudah dianggap insan yang bisa memilih haknya.
Akan tetapi, dia menyarankan, ada aturan detil yang dirumuskan untuk menjaga aktivitas politik praktis kampanye di institusi pendidikan.
“Entah aturan oleh KPU, Bawaslu, atau Kemendikbudristekdikti. Regulasi turunan itu diperlukan agar marwah pendidikan tidak rusak. Harus diatur detailnya seperti apa agar tidak merusak marwah pendidikan,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad