TANJUNG, klikkalsel.com – Bertepatan lebaran idul Fitri 1444 H, Rutan Kelas IIB Tanjung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan bagi Narapidana yang beragama Islam.
Remisi yang diberikan kepada puluhan Narapidana tersebut bertempat di Masjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Rutan Tanjung Boy Irfan Arslan mengatakan, remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada saudara selama menjalani Pidana berperilaku dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga Kebahagiaan Idul Fitri 1444 H, Sebanyak 7.143 WBP se-Kalsel Terima Remisi
Baca Juga Blok Hunian Rutan Tanjung Disidak, Petugas Temukan Pisau Buatan dan Sejumlah Benda Terlarang
SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H dibacakan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Syarifullah yang menyatakan, sebanyak 74 narapidana Rutan Tanjung mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam.
“72 orang mendapatkan RK1 dan 2 orang mendapatakan RK2 (langsung bebas),” jelasnya.
Adapun rincian besaran remisinya, teruntuk RK1 yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 34 orang, remisi 1 bulan sebanyak 38 orang, dan RK2 yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan sebanyak 1 orang.
“Seluruh narapidana yang mendapat remisi ini dinilai telah memenuhi syarat admnistrasi dan subtantif sesuai Permen yang berlaku dengan tidak ada diskriminasi dan tidak pungutan apapun alias gratis,” tutur Boy.
Melalui remisi tersebut, Boy mengharapkan, dapat memotivasi seluruh WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku keseharian.
“Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik,” tandasnya. (dilah)
Editor : Akhmad