TANJUNG, Klikkalsel.com – 46 Cabang Olahraga (Cabor) di Kabupaten Tabalong mendapatkan penyuluhan hukum dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata setempat pada Rabu (10/7/2024).
Kegiatan yang digelar secara perdana di Pendopo Bersinar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai keolahragaan yang berlaku di Indonesia.
“Pertama kali kami mengadakan ini untuk memberikan wawasan, setidaknya mereka (Cabor) bisa mengetahui,” ujar Ketua KONI Tabalong, Rahmadi Amir.
Baca Juga Pj Bupati Tabalong Ingin Perusahaan di Bumi Sarabakawa Pahami Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Baca Juga Pj Bupati Tabalong Lakukan Penanaman Bibit Pohon Buah-Buahan Sekitaran Jalan Nan Sarunai
Ia mengatakan, dalam kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan mengenai kecurangan dan pelanggaran yang tidak disadari para atlet maupun pelatih.
“Kita memberikan pencerahan kepada atlet, pelatih maupun manajer untuk mengetahui hukum olahraga karena itu menyangkut etika dan kode etik,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut terdapat sejumlah materi yang dijelaskan oleh dua narasumber dari KONI Provinsi Kalsel yaitu hukum keolahragaan, tugas pokok dan fungsi lembaga serta hubungan kerja yang terkait keolahragaan.
Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tabalong juga turut memberikan materi mengenai seputaran pemberian dana hibah hingga prosedur permintaan sarana dan prasarana kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Sementara Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga KONI Tabalong, H Adi Fazar menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan para atlet maupun pelatih lebih mengetahui mengenai regulasi keolahragaan.
“Mengetahui regulasi hukum olahraga, tidak hanya undang-undang keolahragaan tetapi semua regulasi yang terkait,” tambahnya. (Dilah)
Ediror: Abadi