MARTAPURA, klikkalsel.com – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air sebelum tanggal 20 setiap bulan guna menghindari denda keterlambatan dan potensi pemutusan sementara layanan air bersih.
Imbauan ini disampaikan PTAM Intan Banjar untuk menjaga kelancaran operasional dan memastikan distribusi air bersih tetap optimal bagi seluruh pelanggan di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk mendukung operasional kami dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas,” ujar Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni pada, Sabtu (15/02/2025).
Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode, antara lain: Loket pembayaran langsung di kantor PTAM Intan Banjar. Layanan perbankan dari Bank Kalsel, BRI, BTN, BNI, Mandiri, dan Sinarmas. Dompet digital seperti GoPay, OVO, dan LinkAja. Marketplace seperti Bukalapak dan Shopee.
Baca Juga PTAM Intan Banjar Umumkan Program Deposit Pelanggan Februari 2025, Bebas Tagihan Satu Bulan!
Baca Juga Selama 14 Hari, Polres Banjar Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025
PTAM Intan Banjar menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda. Jika tagihan tidak segera dilunasi, sambungan air dapat diputus sementara.
“Kami mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa dan membayar tagihan tepat waktu agar terhindar dari gangguan layanan,” tambah Mahyuni.
Untuk meningkatkan kemudahan layanan, PTAM Intan Banjar menyediakan berbagai kanal informasi: Situs web resmi: www.intanbanjar.id, akun Instagram: @ptamintanbanjar, layanan WhatsApp.
PTAM Intan Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional demi memberikan layanan air bersih terbaik bagi masyarakat.
“Dengan pembayaran tepat waktu, pelanggan turut berkontribusi dalam mendukung keberlanjutan pasokan air bersih,” jelas [Nama Jabatan].
Pelanggan yang mengalami kendala pembayaran disarankan untuk segera menghubungi PTAM Intan Banjar agar mendapatkan solusi sesuai prosedur yang berlaku. (Mada)
Editor: