BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak tak lagi beroperasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) memberi dampak pada setoran pajak yang dibayarkan PT Adaro Indonesia ke daerah.
Sebelumnya PT Adaro yang berada di kabupaten Tabalong menyetorkan pajak air permukaanya Rp84 juta untuk kas daerah. Namun pada tanggal 31 Juli 2021 pemegang izin PKP2B tersebut hanya menyetor sekitar Rp25 juta.
Kasi Pendapatan lainnya, UPPD Tanjung, Dwo Wahyu Joko Purnomo mengatakan, sejak tak ada lagi kerjasama antara dua perusahaan tentunya pajak pengunaan air yang dipakai ikut berkurang.
“Pada April setoran Rp84 juta lebih ke kas daerah. Sejak PT Adaro dan PAMA tak bemitra setoran pajak berkurang,” katamya saat gelar laporan Penerapan Pajak Air Permukaan ke Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (6/10/2021).
Di Tabalong, Adaro punya 9 lokasi yang jadi tempat pemanfaatan air seperti di Desa Maburai, Desa Padang Panjang, Desa Lok Batu, Desa Kasiau, Desa Bilas dan Desa Kasiau.
Baca Juga : Salbiah, Warga Kelayan yang Dirampok Hingga Diancam Dibunuh
Baca Juga : Bandingkan Gapura Kilometer 6 dengan Baliho Bando, Anang Rosadi Dicecar Para Pengamat
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suparstowo mengatakan, Adaro tak bisa mengurangi jumlah setoran pajaknya meskipun tak bersama Pama lagi. Menurutnya, selain Pama masih ada Subkontrator lain yang masih ada di Adaro selain itu seperti Buma
“Jika dilihat dari hasil jumlah Produksi tambang masih tetap, pengurangan air permukaan juga tetap,” kata Imam.
Terakhir daerah tersebut menyetorkan 1,2 miliar pajak Air Permukaan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel.
Jumlah tersebut disumbangkan oleh beberapa perusahan besar yang berdiri di Tabalog. Seperti misalnya PDAM, PT Adaro Indonesia, PT Makmur Sejahtera Wisesa, PT Conch South, PT Astra Argo Lestari, PT Alam Tri Abadi, PT Bumi Jaya dan PT Tanjung Power Indonesia.
Hingga September 2021 delapan perusahaan itu sudah membayar setoran pajak merek sebesar Rp 788 juta ke Kas daerah. (azka)
Editor : Akhmad