BANJARMASIN, klikkalsel.com– Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin.
Hasil rapat evaluasi yang dilakukan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin di Balaikota Banjarmasin, Kamis (7/5/2020), memutuskan PSBB di Banjarmasin dilanjutkan dari 8 Mei 2020 hingga 21 Mei 2020, yakni sekitar 14 hari.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang juga merupakan ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin menyampaikan, dengan diperpanjangnya status PSBB ini maka akan dibentuk juga sejumlah satgas.
Pembentukan satgas tersebut disampaikannya merupakam usulan dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan tim gugus tugas.
“Masukannya tadi diantaranya mempertegas fungsi Satgas. Jadi sudah disepakati kita akan perkuat untuk tim gugus tugas ini dengan membentuk satgas,” ujarnya.
Untuk satgas tersebut dikatakan Ibnu Sina, ada beberapa yang nantinya dibentuk dengan tugas masing-masing, seperti misalnya Satgas Bidang Kesehatan yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan seluruh tim nya, yang didukung juga dengan instansi lain.
Kemudian untuk Satgas Sispam Kota, dikoordinatori oleh Kapolresta Banjarmasin, dengan anggota dari beberapa instansi juga seperti TNI, Polri, satpol PP dan Dishub. Lalu dibentuk juga satgas penegakan perwali yang di koordinatori Satpol PP serta TNI dan Polri didalamnya.
“Inilah beberapa upaya-upaya kita untuk melakukan perbaikan pada tahap berikutnya,” ucap Ibnu Sina.
Ia menyampaikan bahwa di akhir rapat tadi seluruh pihak menyepakati PSBB di Banjarmasin di Perpanjang. “Semua menyepakati PSBB ini akan diperpanjang dari tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020. Mudah-mudahan pelaksanaannya bisa lancar dilapangan, dan setelah ini tim teknis kita akan segera rapat untuk merumuskan beberapa hal yang sifatnya sangat teknis sekali,” tandasnya. (fachrul)