BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemeriksaan kasus pelanggaran etik yang diduga kuat sebuah perselingkuhan oleh ASN dilingkungan Pemkot Banjarmasin oleh inspektorat kabarnya sudah hampir selesai. Usai itu, hasilnya akan direkomendasikan kepada walikota guna mengambil keputusan sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (8/5/2024) kemarin.
“Sudah hampir 90 persen, tinggal keputusan saja lagi. Prosesnya nanti setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu akan dirapatkan oleh MPPHDP untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” ucapnya.
Jika bersangkutan ujarnya memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi terhadap ASN tersebut.
“Kita lihat dari pelanggaran disiplinnya, apakah ringan, sedang dan berat, nanti tergantung disitu makanya kita tidak bisa sampaikan apakah dia dipecat atau yang lainnya, karena masih berproses,” ucapnya.
Baca Juga : ASN Pemko Yang Diduga Berselingkuh Dijatuhi Hukuman Berat
Baca Juga : Hukum Perselingkuhan Dalam Islam
Meski demikian, Totok meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dałam kasus ini, mengingat prosesnya belum selesai.
Lebih lanjut ia menyebut dugaan pelanggaran etik (perselingkuhan) ini memang berawal dari laporan pihak yang merasa dirugikan.
“Memang ada pelaporan sebelumnya, karena SOP pelanggaran disiplin itu kalau kasusnya perselingkuhan itu ada dua yang bisa ditindak lanjuti. Pertama pelaporan pihak yang dirugikan, kedua ada pemberitaan yang viral dan harus diklarifikasi apa yang terjadi,” jelasnya.
Totok pun berjanji akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang ada tanpa pandang bulu.
Sebelumnya diberitakan salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin dinonjobkan karena diduga tersandung pelanggaran etik. Belakangan terendus pelanggaran etik yang dimaksud itu diduga kuat adalah perselingkuhan sesama ASN. (David)
Editor: Abadi





