Pria Jangan Kaget, Jika Banyak Perempuan Menang di Pileg Nanti

Pelatihan kapasitas perempuan yang diikuti politisi perempuan bakal calon legislatif.(foto:baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Amanat Undang-Undang (UU) menjamin hak perempuan dalam poltik. Kaum hawa dijatah 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif (caleg), atau satu banding tiga pria.

Pelatihan kapasitas perempuan yang diikuti politisi perempuan bakal calon legislatif.(foto:baha/klikkalsel)

Meski tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 pada pasal 55 dan 56 ayat 2, dikuatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.

Namun implementasi di lembaga legislatif, keterwakilan kaum hawa di tidak sampai 30 persen, atau belum memenuhi amanat UU.

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DR Akhmad Darsono menyebutkan, presentase srikandi dewan seluruh daerah di Indonesia, hanya 0 – 10 persen.

“Otomatis tidak sesuai dengan UU Pemilu yang menyatakan bahwa perempuan diparlemen sebanyak 30 persen. Saya prihatin atas ini,” ujarnya pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perempuan, di Hotel Mercure, Rabu,(18/10/2017).

Data terakhir, ungkapnya, rata-rata dari 25 anggota DPRD di kabupaten/kota, dari tujuh wakil DPR RI tidak ada wakil perempuan. Sementara jatah 30 persen keterwakilan perempuan di DPD RI masih kurang 11 kursi.

Melihat itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berinisiatif memberikan pelatihan peningkatan kualitas perempuan dalam bidang politik. Tujuannya perempuan bisa memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

“Itu sudah diatur Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Kepelatihan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten pada pemilu 2019,” ucapnya.

Ia berharap, peran dan partisipasi kepala daerah untuk memfasilitasi memfasilitasi pendidikan politik perempuan dalam rangka mensukseskan pemilih 2019, sekaligus memberikan keteladanan wanita di kursi parlemen. “Pelatihan tersebut demi menyonsong kesetaraan gender 2030 nanti, atau disebut planet 50:50 yang merupakan komitmen nasional dan internasional,” jelasnya.

“Semua berdasarkan UU No 7 tahun 1984 tentang anti diskriminasi terhadap perempuan, termasuk komitmen internasional yaitu planet 50:50 dibidang pembangunan, serta bidang politik,” katanya lagi.

Pelatihan itu, memuat materi pengenalan sistem pemilu 2019, strategi kampanye sesuai perundang-undangan, pengawalan suara, personal branding dan marketing politik, hingga teknik meraih suara untuk menduduki kursi dewan. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan