Pria Berumur Setengah Abad Ini Simpan Sabu dalam Genset

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus terduga pengedar sabu berinisial HA alias Utuh Ubuk (50), warga Desa Tuhuran, Kecamatan Haur Gading.

Pria yang umurnya setengah abad dan rambutnya sudah memutih ini, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 2,77 gram dalam sebuah mesin Genset di rumahnya sendiri, pada Selasa, (15/9/2020) sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, lewat Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi membenarkan, pihaknya telah meringkus pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kepada polisi, pelaku mengaku pekerja serabutan ini, baru melakukan bisnis terlarang sekitar 4 bulan terakhir.

“Sementara belum ada terindikasi keterkaitan dengan tersangka yang lain dan untuk saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan baik terhadap pelaku dan asal muasal barang haram tersebut,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti handphone, uang tunai Rp500 ribu dan 2 buah genset tempat pelaku menyembunyikan narkoba, kini berada di Mapolres HSU.

Sementara pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Siswadi mengimbau, masyarakat agar semakin respect, peduli dan sadar akan lingkungan tempat tinggal masing-masing akan bahaya narkoba.

“Hal ini juga dalam melaksanakan salah satu program Inovasi Polres HSU, yakni HSU Bersinar atau Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan