Pria 27 Tahun Diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat Diduga Pengedar Sabu-sabu

Delapan paket narkoba dan Barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria diduga pengedar sabu – sabu berinisial EP (27) diamankan Unit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Jalan Banyiur Muara, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat pada 30 Mei 2024 lalu dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat.

Bukan tanpa alasan, pria tersebut diamankan lantaran ketangkapan menyimpan delapan paket sabu-sabu dengan berat 3,37 gram.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Prakoso mengatakan, pelaku tersebut sudah lama dicurigai karena diduga sering melakukan transaksi narkoba sabu – sabu.

Baca Juga Operasi Antik Intan 2024, Polres Banjar Gulung 52 Budak Narkoba dan 110,53 Gram Sabu

Baca Juga Antik Intan 2024, Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-sabu Asal Negeri Jiran

“Pada saat pemeriksaan, barang bukti ditemukan tersimpan di dalam botol kecil,” ujar Kanit, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.

“Serta uang tunai sebesar Rp 415 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu yang kami amankan,” lanjut Marzun.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi