PPKM Level III, Ibnu Sina Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan

Pembatasan pintu masuk saat PPKM diberlakukan di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banjarmasin saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. Hingga kini upaya menegakan aturan dan pembatasan menekan penyebaran Covid-19 juga terus dilakukan.

Namun dari upaya yang dilakukan Pemko Banjarmasin tersebut masih banyak pelaku usaha yang tetap menjalankan usahanya dengan mengindahkan aturan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga : Soal Pemindahan Ibukota, Ibnu: Ini Bikin Undang-undang boss! Bikin Perda Saja Ada Uji Publik

Baca Juga : Jaga Ketertiban, Petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin Rutin Gelar Razia Hunian

Baik itu pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe ataupun tempat hiburan lainnya, hingga sampai saat ini tempat-tempat tersebut masih ada yang mengindahkan protokol kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, bahwa saat ini Banjarmasin sudah berada di level III, dan Pemko Banjarmasin pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam tayang serta kapasitas 50 persen.

“Jadi saya mohon kepada seluruh pelaku usaha agar mengikuti aturan. Ini demi kita juga,” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).

“Mudah-mudahan Omicron ini bisa dikendalikan, dan masih ada Waktu juga untuk kita sekita 1 hingga 2 bulan ini. Sehingga nanti kita bulan puasa bisa melaksanakan ibadah dengan lancar dan bisa menggelar Shalat Tarawih,” sambungnya.

Namun harapan tersebut tidak bisa terlaksana apa bila masih banyak pelaku usaha seperti tempat hiburan malam (THM) yang tidak menaati aturan yang sudah ada terkait PPKM Level III ini.

“Kalau pelaku usaha tidak peduli, saya khawatir Covid-19 ini semakin meningkat. Kemudian masyarakat nanti akan protes,” tuturnya.

“Ketika Natal bisa terlaksana, Imlek bisa terlaksana, tapi tiba-tiba bulan puasa kita tidak bisa melaksanakan ibadah dengan seperti biasa, itu membuat kita jadi tidak nyaman nantinya,” tambahnya.

Selain itu Ibnu juga menekankan kepada pelaku usah THM dan Kafe agar bisa mentaati aturan terkait dengan jam operasional.

“Ini kita masih dalam suasana PPKM Level III,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran