PPKM Level III, Disdik Banjarmasin Geser Jadwal Libur Akhir Semester

Kepala Dinas Pendidikan kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto,

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, melakukan pergeseran libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2021-2022, untuk jenjang PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta.

Hal tersebut dilakukan Disdik Banjarmasin, mengingat kebijakan dari Pemerintah pusat, berkaitan penerapan pemberlakuan lembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III di Seluruh Indonesia.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bahwa selain Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, kebijakan itu juga merujuk dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.

Baca juga: Dewan Kalsel Dukung PPKM Level III saat Nataru

Isinya tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Termasuk juga kalender pendidikan kota Banjarmasin tahun pelajaran 2021-2022.

“Karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level III, maka libur sekolah kita geser tidak di akhir Desember,” ucapnya, Senin (6/12/2021).

Kemudian dalam ketentuannya, Disdik Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022.

Disitu ditulis beberapa poin, salah satunya merevisi kalender pelajaran tahun 2021-2022.

Yakni, pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi sekolah yang belum melaksanakannya dapat dijadwalkan ulang kembali.

Kemudian pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan pada 3 Januari 2022. Namun penanggalan di rapor tetap sesuai kalender pendidikan, yaitu 18 Desember 2021.

Selanjutnya, libur semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 ditunda dau dikurangi waktunya. Yaitu yang semula tanggal 20 sampai 31 Desember 2021, digeser menjadi tanggal 4 hingga 8 Januari 2022.

“Maka siswa masuk kembali di awal semester genap pada tanggal 10 Januari 2022,” tulisnya.

Dalam SE itu juga diatur beberapa hal lain. Yakni sekolah yang sudah melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS), kegiatan sekolah dengan adanya perubahan ini adalah tetap melaksanakan PTM dengan memperdalam materi-materi esensial, atau dapat pula melaksanakan pembelajaran materi semester genap.

Sekolah agar mengimbau seluruh siswa dan orang tua siswa agar tidak bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru. Tidak ada libur dan cuti bersama bagi pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

“Pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran