TANJUNG, klikkalsel.com – Demi meningkatkan kesadaran dalam hukum untuk menjadikan masyarakat yang baik dan cerdas, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Klas II menggelar Sosialisasi Gugatan Sederhana, di Hotel Aston Tanjung, Senin (26/10/2020).
Ketua pelaksana kegiatan, Irana Yudiartika, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu program kerjasama LBH Peduli Hukum.
“Yang menyasar peserta dari seluruh Perbankan, perusahaan pembiayaan di Tabalong serta SKPD terkait,” ujarnya.
Menurut Irana, ada tiga tujuan dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama untuk mengetahui bagaimana panerapan Gugatan Sederhana.
Selanjutnya kedua, mengetahui kendala apa saja yang ditemui dalam pelaksaanaannya.
“Kemudian mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan Gugatan Saderhana di PN Tanjung kelas II bagi pemilik anggunan atau pemberi jaminan seperti lembaga pemerintahan, perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing,” ungkapnya.
Irana menjelaskan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 ada beberapa jenis perkara yang bisa diajukan lewat Gugatan Sederhana.
“Yaitu cidera janji (Wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta,” terangnya.
Baca juga :Â Baru Bebas dari Penjara, Pemuda Ini Diringkus Polisi Lagi karena Nyuri Motor
Sementara, Ketua PN Tanjung, Dr Wisnu Widiastuti, mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2019 memberi kesempatan yang lebih kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan beberapa sengketa yang terjadi.
“Misalnya yang terjadi di perbankan dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga :Â Siapkan Kelengkapan Kendaraan Motor Anda, 14 Hari ke Depan Polres Tabalong Gelar Razia Operasi Zebra
“Atau mekanisme apa yang harus kita lakukan untuk gugatan ini,” ungkapnya.(arif)
Editor : Amran





