Baru Bebas dari Penjara, Pemuda Ini Diringkus Polisi Lagi karena Nyuri Motor

TANJUNG, klikkalsel.com – Unit Jantanras Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor pada, Rabu (21/10/2020).

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial RM (20), ia ditangkap petugas disebuah kontrakan di Jalan Raya Pandan Arum, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP, Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi Sabtu (24/10/2020), membenarkan Petugas gabungan Satuan Reskrim dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap RM pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di daerah Murung Pudak, Tabalong.

“Pelaku RM juga merupakan seorang residivis perkara pidana pencurian yang mendapat asimilasi bebas pada bulan April 2020,” ungkapnya.

Kejadian pencurian sepeda motor merek Honda Beat, dengan Nomor polisi DA 6589 UAJ, keluaran Tahun 2017, Warna Biru Putih ini, menimpa seorang korban berinisial HM(56) .

Kejadian pencurian terjadi di Jalan Tanjung Selatan, RT 009, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Diperkirakan korban mengalami kerugian delapan juta rupiah,” jelas Ibnu.

Menurut keterangan korban, sekitar pukul 19.15 wita, Rabu(21/10/2020), sepeda motornya usai digunakan oleh anaknya dan diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan situasi saat itu cuaca hujan lebat.

Berselang 15 menit kemudian anak korban keluar rumah mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi didepan rumah.

“Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Polres Tabalong,” terang Ibnu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan bersama rekannya berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan