Polsek Tanta Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kedua pelaku yg berhasil ditangkap Polsek Tanta. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Polsek Tanta menangkap dua laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tanta Hulu, Tanta, Tabalong pada, Jumat (21/02/2020) pagi.
Kedua laki-laki tersebut berinisial RM(27), merupakan warga Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar, Banjar dan MM(29), warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta Iptu P Siregar mengatakan, barang bukti yang disita petugas dari tangan kedua berupa satu paket plastik klip berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,20 gram beserta seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Dan juga turut ditemukan dua bilah senjata tajam penusuk jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 25 Cm dan jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm,” tungkap Siregar.
Siregar menjelaskan, penangkapan RM(27) dan MM(29) bermula dari giat patroli rutin petugas Polsek Tanta ke arah perumahan pondok karet dan melintas mobil AVP lalu parkir didepan sebuah rumah kosong. Mengetahui hal tersebut petugas patroli menghubungi unit reskrim dan intelkam yang siaga di kantor Polsek Tanta.
Selanjutnya, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan memeriksa terhadap mobil dalam keadaan kosong dan saat melakukan pemeriksaan rumah mendapati dua orang yang sedang mengkonsumsi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua orang tidak berkutik saat tertangkap petugas, selanjutnya petuga melakukan penggeledahan badan kepada MM(29) dan ditemukan dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kananĆ¢ā‚¬Ā, terang Siregar.
SSaat ini RM(27) dan MM(29) beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polsek Tanta.(arif)
Ediror : Amran