Polsek Cempaka Amankan 600 Butir Obat Golongan I

Adi (33) dan Barang Bukti 600 Butir Obat Mengandung Carisoprodol diamankan Polisi. (Foto:humas)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Polsek Cempaka mengamankan 600 butir obat mengandung Carisoprodol dan masuk golongan I, berhasil disita dari tangan yang diduga sebagai pemilik Adi (33) warga Jalan Limau Nipis Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Dari tangannya, petugas berhasil menyira 600 butir obat yang masuk dalam golonga I.Adi diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui rumahnya dijadikan tempat peredaran obat terlarang.

“Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ucap Kapolsek Cempaka AKP Singgih melalui Kasi Humas Aiptu Hendra, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga : Serang Petugas Membabi Buta, Bandar Sabu di Tabalong Didor Petugas

Baca Juga : Video Pria Teriak-Teriak di Masjid Jami Banjarmasin, Bukan Mabuk Tapi Kesurupan

Petugas mendapatkan obat tersebut didalam tas yang disimpan oleh pelaku dan terbungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir.

“Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(faiz)

Editor : Amran