Polsek Bantim Ungkap Pencurian Mesin Kopi di Cafe Milik Selebgram, Pelakunya Karyawan Sendiri

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian di cafe milik selebgram

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua orang pria, Ridho Ramadhan (25) warga Jalan Cempaka Putih Kelurahan Kebun Bunga dan Rajabul warga Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Gang 7 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur yang diduga kuat melakukan pencurian seperangkat mesin kopi di cafe Doubletrouble coffee.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah saat ditemui mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan dari pemilik cafe Doubletrouble coffee yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (18/10/ 2022) lalu.

Setalah mendapat laporan, ujar Kapolsek personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP H Timur Yono langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Di sana kita lihat ada keanehan, tidak ada kunci atau pintu yang dirusak. Hingga dari situ kita duga pelakunya adalah orang dalam,” ucap Kapolsek, Rabu (2/11/2022).

Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan, saat itu tidak ada yang mengaku melakukan pencurian tersebut.

“Hingga akhirnya tadi sore kita dapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan mesin kopi di media sosial,” ucapnya.

Pihaknya pun lantas memancing penjual untuk bertransaksi di kawasan Jalan Cempaka Putih. Melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil dikejar dan diringkus.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa seperangkat mesin pembuat kopi dan beberapa barang lain yang diduga kuat sebagai hasil curian.

“Sebagian besar barang bukti kita temukan, tapi laptop dan tab ada yang dijual serta dibuang oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kepala Desa Damit Hulu Tanah Laut, Disidangkan di Tipikor Banjarmasin

Baca Juga : Remaja Asal HST yang Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Kapolsek menerangkan bahwa salah satu pelaku atas nama Ridho Ramadhan adalah karyawan di Doubletrouble coffee yang bertugas sebagai Barista.

“Modusnya dia dan temannya masuk ke dalam dengan menggunakan kunci ruko. Kebetulan pelaku ini memegang salah satu kunci ruko. Tapi saat kejadian dia beralibi kunci yang dia pegang ketinggalan di dalam toko,” jelasnya.

“Setelah berhasil mengeluarkan sejumlah barang curian, pelaku mengangkut barang-barang tersebut dengan memanggil taksi online,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 Undang-undang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu pemilik Doubletrouble coffee, Adel ditemui klikkalsel.com mengaku menyadari tempat usahanya kebobolan berawal saat pagi hari dirinya mengecek CCTV dengan handphonenya. Ia merasa aneh CCTV yang berada di lantai 1 ruko mati.

Kemudian ia menanyakan hal tersebut di group karyawan yang langsung direspon oleh pelaku Ridho Ramadhan.

“Disitu saya curiga, karena dia (pelaku) langsung merespon dengan menanyakan apakah Ruko sudah di cek atau belum,” ujar perempuan yang juga selebgram tersebut.

Namun ia tidak tega menuduh karyawan tersebut secara langsung, namun saat polisi mengungkap kasus ini ia mengaku tidak terlalu terkejut karena sudah curiga sejak awal.

Akibat perbuatan karyawannya tersebut Adel mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

“Pelaku ini sudah kerja sama saya hampir dua bulan. Tugasnya sebagai Barista. Geram juga sih setelah tahu dia pelakunya,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi