BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Subdit III Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di rumah makan wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (4/9/2024).
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah makan Jalan Pramuka.
“Tepatnya di BFC Duo, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya.
Baca Juga Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Kasus 17 Paket Narkotika di Kelayan Selatan
Korban, Khairunisa (20), seorang pelajar asal Kelayan Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 setelah tiga unit ponselnya dicuri pelaku Dodi Noviandi (37) dan Ahmad Asl Anang (39).
“Keduanya warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, melakukan aksi tersebut ketika korban meninggalkan ponsel di atas meja saat berada di dapur rumah makan tersebut,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” kata Ipda Partogi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan pelaku.
Sementara ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku terancam sebagaimana perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi